CACONSULTINDO membantu Anda mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasi dengan cepat, mudah, dan sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) .
Sertifikasi SDPPI adalah proses penilaian dan pengesahan yang wajib dilakukan sebelum perangkat telekomunikasi dapat dipasarkan di Indonesia. Sertifikasi ini memastikan bahwa produk memenuhi standar teknis dan keamanan yang telah ditetapkan oleh Kominfo.
Sertifikasi memastikan perangkat Anda tidak mengganggu jaringan lain dan telah memenuhi persyaratan keselamatan. Tanpa sertifikasi, produk bisa ditarik dari pasaran atau dikenai sanksi.
CACONSULTINDO menjadi mitra Anda dalam mengurus seluruh proses — mulai dari persiapan dokumen, pengujian di laboratorium terakreditasi, hingga mendapatkan sertifikat resmi dari SDPPI Kominfo.
Berikut beberapa jenis perangkat telekomunikasi yang memerlukan sertifikasi SDPPI sebelum beredar di pasaran.
Termasuk ponsel, tablet, dan modem yang menggunakan jaringan GSM, 3G, 4G, atau 5G.
Digunakan pada perangkat komunikasi radio seperti walkie-talkie atau sistem komunikasi industri.
Termasuk speaker, headset, dan perangkat pintar lain dengan konektivitas nirkabel jarak pendek.
Perangkat penerima siaran digital seperti set-top box atau tuner televisi.
Perangkat yang menggunakan Wi-Fi seperti router, access point, atau IoT gateway.
Kami bantu Anda memahami setiap langkah, tanpa biaya tersembunyi dan laporan rutin selama proses berjalan.
Tim kami berpengalaman dalam pengurusan sertifikasi perangkat lokal maupun impor.
Kami bekerja sama dengan laboratorium pengujian dan lembaga resmi di seluruh Indonesia.
Hubungi tim CACONSULTINDO hari ini dan dapatkan pendampingan penuh dari awal hingga sertifikat terbit.
Hubungi Kami via WhatsApp